Sejarah
Sejarah
Provinsi Jawa Tengah terbentuk berdasarkan Undang Undang
nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. Provinsi berwenang mengurus dan mengatur
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat. Kewenangan Provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah merupakan daerah otonom yang mempunyai kesamaan
dengan daerah kabupaten/kota, sehingga kewenangan Provinsi sebagai Daerah
Otonom mempunyai otonomi yang luas dan bertanggung jawab.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Provinsi
Jawa Tengah mempunyai 16 (enam belas) kewenangan wajib dan kewenangan pilihan.
Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
telah dibentuk 12 (dua belas) Biro, diantaranya Biro Bina Produksi yang
ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Provinsi Jawa Tengah. Struktur
Organisasi pada Biro Bina Produksi Setda Provinsi Jawa Tengah berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah berada dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Ekonomi dan
Pembangunan. Biro Bina Produksi
Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh seorang Kepala Biro