Sejarah

Sejarah



Provinsi Jawa Tengah terbentuk berdasarkan Undang Undang nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah.   Provinsi berwenang mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Kewenangan Provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan daerah otonom yang mempunyai kesamaan dengan daerah kabupaten/kota, sehingga kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom mempunyai otonomi yang luas dan bertanggung jawab.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Provinsi Jawa Tengah mempunyai 16 (enam belas) kewenangan wajib dan kewenangan pilihan. Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah dibentuk 12 (dua belas) Biro, diantaranya Biro Bina Produksi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah. Struktur Organisasi pada Biro Bina Produksi Setda Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor  5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah berada dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan.  Biro Bina Produksi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh seorang Kepala Biro