Kegiatan
Kegiatan
1.
Kegiatan
a.
Bagian
Kehutanan dan Lingkungan Hidup dengan kegiatan sebagai berikut :
1) Koordinasi Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
2) Koordinasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
3)
Fasilitasi dan Kordinasi Pembangunan
Kehutanan dan Pelestarian Sumber daya Alam.
b. Bagian
Pertanian
1) Koordinasi penyusunan kebijakan Ketahanan Pangan Daerah;
2) Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Sarana Produksi Pertanian;
3) Fasilitasi
dan koordinasi pembinaan agrobisnis pertanian;
4) Penyelenggaraan SAE;
5) Koordinasi bantuan pangan dan dana talangan;
6) Koordinasi pembinaan kelembagaan pertanian;
7) Koordinasi pembinaan ekonomi masyarakat pesisir;
8) Koordinasi pembinaan perikanan tangkap dan sumber daya kelautan;
9) Koordinasi pembinaan peningkatan produksi perikanan.
c. Bagian Energi,
Sumberdaya Air dan Mineral
1) Koordinasi pengelolaan pertambangan kab/kota dengan Provinsi.
2) Koordinasi pengembangan energi daerah dan energi pedesaan.
3) Koordinasi pelaksanaan hemat energi dan air.
4) Koordinasi kebijakan pendayagunaan air yang berkelanjutan dan konser vasi air.